\

Selasa, 16 April 2013

Korban Kekejaman Pesepakbolaan Indonesia


Jean Materson, pakar hak asasi manusia (HAM) PBB, menyatakan HAM itu melekat pada manusia. Dia mengalir langsung ketika manusia terlempar ke dalam eksistensi. Manusia hidup pincang tanpa hak tersebut. Tanpanya, manusia tidak bisa hidup sebagai pribadi secara optimal. Jadi, betapa dasariahnya hak tersebut dalam bangunan kehidupan manusia. Pengabaian fakta ini sama saja menghancurkan keberlanjutan sebuah eksistensi.

Dengan demikian, mereka yang tidak menegakkan atau melindungi HAM adalah pelanggar HAM, dan itu bisa dilakukan seseorang, sekelompok, atau negara. Pasal 1 Angka (6) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan pelanggaran HAM didefisikan sebagai setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak (kelalaian), yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin undang-undang ini. Mereka itu tidak mendapat atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar.

Ayat ini menggambarkan bahwa pelanggaran HAM dapat dilakukan secara perorangan atau kelompok, organisasi, lembaga, atau apa pun dan siapa pun yang merepresentasikan negara. Modus kesengajaan atau kelalaian dapat melekat pada diri pelanggar. Sementara kerugian seperti kehilangan hak kesehatan hingga hak hidup dapat menimpa seseorang atau sekelompok yang harus dilindungi.


Baru-baru ini, ada peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak kesehatan pemain sepak bola asal Paraguay, Diego Mendieta. Pemain sepak bola, terlepas bagaimana prestasinya, tetaplah memiliki hak kesehatan yang wajib dilindungi.

Tragedi HAM pemain sepak bola juga terjadi pada pemain asing asal Brasil, Bruno Zandonadi. Dia meninggal dunia karena infeksi otak dan dalam kondisi ekonomi yang serbasulit. Mendieta mengembuskan napas terakhir di usia 32 tahun karena cytomegalovirus yang menyerangnya sejak November.

Kasus tersebut jelas menjadi preseden buruk sepak bola Indonesia. Masyarakat bisa melihat dengan gamblang dan mengerikan risiko menjadi pemain profesional di negeri ini. Problem tersebut semakin melengkapi penderitaan persepakbolaan nasional yang terus dilanda konflik. Para pengurus lebih sibuk berkelahi daripada memikirkan prestasi dan perlindungan pemain.

Mendieta dan Bruno Zandonadi sama-sama mengalami krisis finansial sehingga tidak memiliki dana yang cukup untuk mengobati penyakitnya. Keuangan yang tipis tidak bisa digunakan sebagai modal melindungi hak kesehatan. Terbukti, pengobatan Mendieta terputus-putus karena kurang biaya. Maklum gaji pemain kelahiran 13 Juni 1980 tersebut belum dibayar selama empat bulan. Demikian juga uang muka kontrak belum dibayar Persis Solo.


Setidaknya, ada 13 klub Liga Super Indonesia dan Liga Primer Indonesia yang menunggak gaji pemain, yakni Deltras Sidoarjo, Sriwijaya FC, Persija Jakarta, PSM Makassar (IPL), Persema Malang, Pelita Jaya, Persibo Bojonegoro, PPSM Magelang, Bontang FC, Persiraja Banda Aceh, Persela Lamongan, Arema Malang, dan Persija Jakarta (ISL).

Bahkan pemain Bontang FC terpaksa makan nasi bungkus karena krisis finansial yang melanda klub asal Kalimantan Timur tersebut. Mereka juga sempat mogok bermain, menuntut gaji yang belum diayar manajemen selama setengah tahun lebih. Itu berbagai contoh pelanggaran hak pemain. Para pemain sepak bola gagal menyejahterakan diri mereka sendiri dengan terjun ke olah raga yang satu ini.

Peduli

Tim FC Barcelona bisa memiliki pemain hebat sekelas Lionel Messi dan mengantarkannya menjadi yang terbaik, bukan sekadar kehebatan manajemen klub dalam mengelola tenaganya, tetapi juga peduli. Misalnya, ketika Messi mengalami kesulitan keuangan, FC Barcelona menanggung biaya kesehatannya secara maksimal.

Perhatian besar klub membuat pemain seperti Messi termotivasi untuk memberi lebih banyak untuk klub. Messi bahkan berjanji akan mengakhiri kariernya bersama Barca dan akan menolak dibeli klub mana pun dengan harga berapa pun. Sikap Messi itu bisa diteladani pemain-pemain sepak bola Indonesia, para petinggi organisasi, dan manajemen klub.

Hak konstitusional pemain sepak bola termasuk jaminan kesehatan yang menentukan konstruksi keberlanjutan hidupnya. Sepanjang hak kesehatannya diperhatikan, boleh jadi mereka akan tumbuh menjadi pemain berkualitas.

Hak kesehatan pemain sepak bola meliputi pemulihan kesehatan, tindakan medis saat terluka serius, dan langkah darurat saat nyawanya terancam. Hak kesehatan ini harus menjadi perhatian serius klub dan negara. Negara tidak boleh mengabaikan atau berdiam diri ketika klub membiarkan pesepak bola telantar ketika sakit.

Negara wajib turun tangan untuk meminta pertanggungjawaban yuridis terhadap klub yang melanggar hak kesehatan pemain sepa bola. Klub akan mudah melanggar HAM pemain manakala klub diposisikan sebagai anak emas dan dianggap kebal hukum.

Menurut Lord Shang, di dalam setiap negara terdapat subjek yang selalu berhadapan dan bertentangan, yaitu pemerintah dan rakyat. Yang satu kuat, lainnya lemah. Tetapi dalam beberapa kasus, pemerintah memang harus lebih kuat dari rakyat agar tidak timbul kekacauan.

Negara pun bisa menjadi pendamping yang memperkuat posisi pemain sepak bola dengan bersikap tegas terhadap klub yang melanggar hak pemain. Negara harus berani mengontrol klub agar menjalankan organisasi secara baik dan benar sehingga mampu memproduksi pemain yang berkualitas. Ini pada gilirannya akan menaikkan prestasi sepak bola nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar