\

Kamis, 18 April 2013

Pasal 18 Ayat 1


“ Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun ”

TKI Disiksa , Kurang ada perlindungan hukum dr pemerintah?

TKI Disiksa ,ditipu,diperkosa dsb(kasus terbaru di Newyork sampai ada TKI kupingnya dipotong, siram air panas, kita sebagai Orang indonesia harga diri kita terusik klo sering mendengar kisah2 tsb )…
Banyaknya kasus memperlihatkan Kurangnya ada perlindungan hukum dr pemerintah?

Hendaknya nasib TKI kita lebih diperhatikan, jgn dijadikan objek pungli dan keuntungan semata. Sebagai warga negara kenapa hak2 buruh migran tsb, tdk dilindungi scr penuh oleh negara ya?

Kasihan sekali para pahlawan devisa kita tsb, mau pulang kenegara sendiri tdk menjanjikan masa depan, pengangguran dimana-mana. Mau jd petani – pupuk susah, tanah diserobot.

Mau jd pengusaha UKM, susah dpt modal,…jd buruh -kerja seperti sapi , gaji cuma cukup buat bertahan hidup…..ditambah lagi apa-apa serba naik, biaya sekolah tinggi, …..

Mau ikut gila gak tega, ………..gak ikut gila KELAPARAN jadinya ..

Jadi inget kata pujangga jawa Ronggowarsito:

“Amenangi jaman edan, euh aya ing pambudi, melu edan ora tahan, yen tan melu hanglakoni, bojo keduman melik, kaliren wekasanipun, dilalah kersa Allah, begja-begjane kang lalai, lewih begja kang eling lan waspada”

terjemahannya kira-kira ; “Mengalami zaman gila, sulit rumit dalam bertindak, ikut gila tak sampai hati, jika tak ikut larut tak bakal dapat rejeki, kelaparalah akhirnya, namun sudah takdir kehendak Allah, lebih mujur bagi yang ingat (pada Tuhan) dan tetap waspada”

Inilah potret kehidupan bangsa Indonesia, yang sangat di sayangkan, entah lah apa jadinya Indonesia di Masa yang akan datang. Jika para TKI kita hanya disiksa di negri orang. Tegakkan hukum seadil-adilnya sesuai dengan pasal 28, tentang Hak Asasi Manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar