\

Jumat, 05 Desember 2014

Proses Pengambilan Keputusan & Contoh Kasus



Proses Pengambilan Keputusan dan Contoh Kasus
Kelompok 1
Nama : Ahmad Muhajir S
Npm  : 10211438
Kelas : 4EA16

1. Pengertian Pengambilan Keputusan
    Pengambilan keputusan pada umumnya adalah memilih suatu jalur tindakan di antara beberapa
alternatif yang tersedia melalui suatu proses mental dan berfikir yang logis. Ketika mencoba untuk
membuat keputusan yang terbaik, seseorang harus menimbang sisi positif dan negatif dari setiap
pilihan, dan mempertimbangkan semua alternatif. Untuk pengambilan keputusan yang efektif,
seseorang harus mampu memprediksikan hasil dari setiap pilihan, dan berdasarkan pada semua item
tersebut, menentukan pilihan mana yang terbaik untuk situasi tertentu. Pengambilan keputusan harus
berdasarkan beberapa tahapan yang mungkin akan dilalui oleh pembuat keputusan. Tahapan tersebut
bisa saja meliputi identifikasi masalah utama, menyusun alternatif yang akan dipilih dan seterusnya.
    

Beberapa Pengertian Pengambilan Keputusan Menurut Para Ahli, Sebagai Berikut:

1.G. R. Terry : Mengemukakan bahwa pengambilan keputusan adalah sebagai pemilihan yang didasarkan 
kriteria tertentu atas dua atau lebih alternatif yang mungkin.
2.P. Siagian : Pengambilan keputusan adalah suatu pendekatan sistematis terhadap suatu masalah,
pengumpulan fakta dan data.
3. Horold dan Cyril O’Donnell : Mereka mengatakan bahwa pengambilan keputusan adalah      
pemilihan diantara alternatif mengenai suatu cara bertindak yaitu inti dari perencanaan, suatu
rencana tidak dapat dikatakan tidak ada jika tidak ada keputusan, suatu sumber yang dapat
dipercaya, petunjuk atau reputasi yang telah dibuat.
4.Claude S. Goerge, Jr : Mengatakan proses pengambilan keputusan itu dikerjakan oleh
kebanyakan manajer berupa suatu kesadaran, kegiatan pemikiran yang termasuk pertimbangan,
penilaian dan pemilihan diantara sejumlah alternatif.


2. Dasar-Dasar Pengambilan Keputusan
Menurut George R. Terry, dasar-dasar pengambilan keputusan adalah sebagai berikut :
1.Intuisi
Pengambilan keputusan yang berdasarkan intuisi atau perasaan bersifat subjektif, sehingga mudah
terkena pengaruh.
2.Pengalaman
Pengambilan keputusan berdasarkan pengalaman memiliki manfaat bagi pengetahuan praktis.
Karena pengalaman seseorang dapat memperkirakan keadaan sesuatu, dapat memperhitungkan
untung ruginya, baik buruknya keputusan yang akan dihasilkan.
3.Fakta
Pengambilan keputusan berdasarkan fakta dapat memberikan keputusan yang sehat, solid, dan
baik. Dengan fakta, maka tingkat kepercayaan terhadap pengambilan keputusan dapat lebih tinggi,
sehingga orang dapat menerima keputusan-keputusan yang dibuat itu dengan rela dan lapang dada.
4.Wewenang
Biasanya dilakukan oleh pimpinan terhadap bawahannya atau orang yang lebih tinggi
kedudukannya kepada orang yang lebih rendah kedudukannya.
5.Rasional
Keputusan yang dihasilkan lebih objektif, logis, lebih transparan, konsisten untuk
memaksimumkan hasil atau nilai dalam batas kendala tertentu, sehingga dapat dikatakan
mendekati kebenaran atau sesuai dengan apa yang diinginkan.

3.   Fase Pengambilan Keputusan
1.      Aktivitas intelegensia ; Proses kreatif untuk menemukan kondisi yang mengharuskan keputusan dipilih atau tidak.
2.      Aktifitas desain ; Kegiatan yang mengemukakan konsep berdasar aktifitas intelegensia untuk mencapai tujuan.
      Aktifitas desain meliputi :
- menemukan cara-cara/metode
- mengembangkan metode
- menganalisa tindakan yang dilakukan.
3.      Aktifitas pemilihan ; Memilih satu dari sekian banyak alternatif dalam pengambilan keputusan yang ada. Pemilihan ini berdasar atas kriteria yang telah ditetapkan.
   Dari tiga aktifutas tersebut diatas, dapat disimpulkan tahap pengambilan keputusan adalah :
a.       Mengidentifikasi masalah utama
b.      Menyusun alternatif
c.       Menganalisis alternatif
d.      Mengambil keputusan yang terbaik

4. Teknik Pengambilan Keputusan
1.      Operational Research/Riset Operasi ; Penggunaan metode saintifik dalam analisa dan pemecahan persoalan.
2.      Linier Programming ; Riset dengan rumus matematis. Teori Pengambilan Keputusan
3.      Gaming War Game ; Teori penentuan strategi.
4.      Probability ; Teori kemungkinan yang diterapkan pada kalkulasi rasional atas hal-hal tidak normal.

5. Proses Pengambilan Keputusan
Menurut G. R. Terry :
1. Merumuskan problem yang dihadapi
2. Menganalisa problem tersebut
3. Menetapkan sejumlah alternatif
4. Mengevaluasi alternatif
5. Memilih alternatif keputusan yang akan dilaksanakan

Menurut Peter Drucer :
a. Menetapkan masalah
b. Manganalisa masalah
c. Mengembangkan alternatif
d. Mengambil keputusan yang tepat
e. Mengambil keputusan menjadi tindakan efektif

6. Proses pengambilan keputusan
Proses pengambilan keputusan memiliki berapa tahap :

Tahap 1 : Pemahaman dan Perumusan Masalah. Para manager sering menghadapi kenyataan
bahwa masalah yang sebenarnya sulit dikemukaan atau bahkan sering hanya mengidentifikasikan
masalah, bukan penyebab dasar. Para manager dapat mengidentifi8kasi masaklah dengan beberapa
cara. Pertama, manager secra sistematis menguji hubungan sebab-akibat. Kedua manager mencari
penyimpangan atau perubahan dari yang noirmal.

Tahap 2 : Pengumpulan dan Analisis Data yang Relevan. Setelah manajer menemukan dan
merumuskan masalah, manajer harus memutuskan langkah-langkah selanjutnya. Manajer pertama
kali harus menentukan data-data apa yang dibutuhkan untuk membuat keputusan yang tepat dan
kemudiaan mendapatkan informasi tersebut.

Tahap 3 : Pegembangan Alternatif-Alternatif. Kecenderungan untuk menerima alternatif
keputusan pertama yang feasibel sering menghindarkan manager dari pencapaian penyelesaian
yang terbaik untuk masalah manajer.Pengembangan sejumlah alternatif memungkinkan manajer
menolak kecnderungan untuk membuat keputusan terlalu cepat dan membuat keputusan yang
efektif. Manager harus memilih suatu alternatif yang cukup baik, walaupun bukan esuatu yang
sempurna atau ideal.

Tahap 4 : Evaluasi Alternatif-Alternatif. Setelah manajer mengembangkan sekumpulan alternatif,
mansger harus mengevaluasi sekumpulan alternati, manager harus mengevaluasi untuk menilai
efektifitas etiap alternatif.

Tahap 5 : Pemilihan Alternatif Terbaik. Pembuatan keputusan merupakan hasil evaluasi berbagai
alternatif. Alternatif terpilih akan didasarkan pada jumlah informasi bagi manager dan
ketidaksempurnaan kebijakan manajer.

Tahap 6: Implementasi Keputusan . Setelah alternatif terbaik dipilih, para manager harus membuat
rencana untuk mengatasi berbagai permasalahan dam masalah yang mungkin dijumpai dalam
penerapan keputusan. Dalam hal ini, manager perlu memperhatikan berbagai resiko dan
ketidakpastian sebagai konsekuensi dibuatnya suatu keputusan. Disamping itu, pada
tahapimplementasi keputusan manager juga perlu menetapkan prosedur laporan kemajuaan
periodik dan memnpersiapkan tindakan korektif bila masalah baru muncul dalam pembuatan
keputusan, serta merancang peringatan dini untuk menghadapi berbagai kemungkinan.

Tahap 7: Evaluasi Hasil-Hasil. Keputusan. Implementasi keputusan harus selalu dimonitor.
Manajer harus meangevaluasi apakah implementasi dilakukan dengan lancar dan keputusan
memberikan hasil yang diinginkan. 


7. Contoh kasus dalam tipe-tipe proses pengambilan keputusan

Dalam sepanjang hidupnya manusia selalu   dihadapkan   pada   pilihan-pilihan   atau   alternatif
dan   pengambilan keputusan. Hal ini sejalan dengan teori real life choice,yang menyatakan 
dalam  kehidupan  sehari-hari  manusia  melakukan  atau  membuat pilihan-pilihan  di  antara 
sejumlah  alternatif.  Pilihan-pilihan  tersebut  biasanya berkaitan dengan alternatif dalam 
penyelesaian masalah  yakni upaya untuk menutup  terjadinya kesenjangan  antara  keadaan  saat  
ini  dan  keadaan  yang diinginkan. Begitu pula dengan perusahaan. Perusahaan juga butuh
mengambil keputusan-keputusan yang nantinya akan mempengaruhi perusahaan itu ke depannya.
Dan tentunya dalam pengambilan keputusan, keputusan-keputusan tersebut harus dipikirkan secara
matang terlebih dahulu agar tidak merugikan perusahaan tersebut dan pihak-pihak yang terkait.

Pengambilan keputusan secara universal didefinisikan sebagai pemilihan diantara berbagai
alternative. Pengertian ini mencakup baik pembuatan pilihan maupun pemecahan masalah.

Tipe Pengambilan keputusan ( Decision making) : adalah tindakan manajemen dalam pemilihan
alternative untuk mencapai sasaran.

Keputusan dibagi dalam 3 tipe :

1. Keputusan terprogram/keputusan terstruktur yaitu keputusan yang berulang- ulang dan
    rutin, sehingga dapat diprogram. Keputusan terstruktur terjadi dan dilakukan terutama pada
    manjemen tingkat bawah.
   Contoh : Manajer produksi dari PT. XYZ selalu melakukan kegiatan rutin disetiap awal bulan,
   yaitu dengan melakukan pembelian bahan baku untuk persediaan.

2. Keputusan setengah terprogram / setengah terstruktur yaitu keputusan yang sebagian dapat
   diprogram, sebagian berulang-ulang dan rutin dan sebagian tidak terstruktur. Keputusan ini
   seringnya bersifat rumit dan membutuhkan perhitungan - perhitungan serta analisis yg terperinci.
   Contoh : Pak Darwin adalah seorang Menejer Keuangan pada PT. Arta. Pekerjaan pada devisi
   keuangan mengharuskan Pak Darwin harus cermat dalam menginvestasikan serta mengolah
   keuangan pada PT. Arta. Pada saat itu diharuskan penggantian mesin di pabrik dan harus
   menghitungan dengan cermat sebelum melakukan investasi pada mesin yang akan dibeli agar
   investasi yang dilakukan tidak merugikan perusahaan.  Maka Pak Darwin harus melakukan
   keputusan untuk menginvestasikan keuangan perushaan secara cermat.

3. Keputusan tidak terprogram/ tidak terstruktur yaitu keputusan yang tidak terjadi berulang
    ulang dan tidak selalu terjadi. Keputusan ini terjadi di manajemen tingkat atas. Informasi untuk
   pengambilan keputusan tidak terstruktur tidak mudah untuk didapatkan dan tidak mudah tersedia
    dan biasanya berasal dari lingkungan luar.

  Contoh : Pak Andre adalah seorang Presiden Direktur PT. Angkasa. Ia harus selalu bisa
  mengambil keputusan dengan cepat demi kelangsungan perusahaannya. Pengambilan keputusan
  yang dia ambil berdasarkan informasi pasar yang harus selalu ia dengan dan ketahui. Contohnya
  adalah harga saham yang selalu berubah. Dia harus bisa menyesuaikan keuangan perusahaan agar
  harga saham perusahaan pada bursa efek bisa selalu stabil.

Sumber :
http://www.de-faisal.com/manaj.pengamb.keputusan.html
http://meyka.blogdetik.com/2013/05/11/pengambilan-keputusan-dalam-manajemen/
http://ayobelajarmanajemen.blogspot.com/2013/03/contoh-kasus-dalam-tipe-tipe-proses.html







Selasa, 18 November 2014

Mengapa Ahok dan Jokowi DiBenci..??

Setelah era Soeharto pasca 1998, tidak ada lagi kekuatan politik dominan. Siapa pun yang berkuasa harus berbagi. Jika tidak, yang lain akan bersatu dan merongrong. Ketegasan dipelintir menjadi anti-demokrasi. Karena itu organisasi ‘swadaya’ dibentuk sebagai pasukan garis depan yang siap dikorbankan kapan saja tanpa harus menyeret tuan-nya.

Anda jangan berpikir Pemilihan Langsung adalah hasil perjuangan demokrasi partai politik. Pemilihan Langsung adalah jalan tengah agar semua parpol tetap memiliki posisi tawar. Karena seperti tender pemerintahan, partai politik berkompetisi dengan aturan tak tertulis. Yang menang mendapat bagian terbesar namun yang kalah juga tetap dapat bagian. Jika ada yang tidak puas, gertakan dan gosip mulai muncul. Setelah tebusan dipenuhi, lambat laun issue itu menghilang.

Ini terjadi karena tidak ada sosok yang bersih di elite politik. Semua memegang kartu dosa yang lain. Untuk meredam gejolak sosial 250juta rakyat, pegawai negeri juga dimanjakan. Akibatnya dana yang harusnya dinikmati rakyat untuk pembangunan terpaksa dialokasikan untuk mengelola kepuasan pemain politik.

Kadang ada tokoh yang bersih yang muncul dan lewat namun sistem politik tidak mengijinkan mereka masuk. Mereka hanya sebagai prestasi untuk menghibur rakyat. Jabatan pun tidak tinggi, jauh dari pusat kekuasaan dan dapat dihancurkan kapan saja. Lagipula, banyak yang hanyalah pencitraan, untuk komoditas politik karena dipercaya rakyat.

Tidak ada ceritanya sosok bersih mampu menerobos sistem politik Indonesia. Sampai sesuatu yang mustahil terjadi.

Seorang capres yang sebenarnya sudah no.1 di polling merasa galau. Karena sering menyaksikan akrobat politik, ia kuatir posisinya belum aman, apalagi catatan sejarah yang kelam. Dia harus melakukan sesuatu untuk merebut hati rakyat saat Pilpres nanti. Cara yang dahsyat dan instan adalah mendatangkan superstar yang bisa merebut hati rakyat.

Dan mujizat itu pun terjadi. Seperti Indonesia Idol, tiba-tiba saja 2 putra terbaik bangsa muncul di panggung politik ibukota, pusat kekuasaan melewati semua filter politik yang ada. Tanpa capres tadi, mustahil mereka berdua dapat tampil.

Mengapa ini bisa terjadi? Mereka berdua dianggap ‘aman’. Jokowi adalah pengusaha, bukan sosok yang ambisius. Jadi Gub. Jateng saja PDIP tidak mendukungnya. Ahok apalagi. Triple minoritas Tionghoa-Kristen-Non.Jawa. Aman.

Jika kalah melawan koalisi raksasa di belakang Foke, rakyat yang tidak puas akan membalas dengan memilih capres tersebut di Pilpres nanti. Menang-kalah, sang capres tetap menang. Win-Win.

Ternyata Jokowi & Ahok menang. Rakyat Jakarta mencintai dua pemimpin baru ini. Sempurna. Semua berjalan sesuai rencana sang Capres. Hanya saja ternyata Jokowi & Ahok memiliki paduan keberanian, kecerdasan dan hati yang sampai saat ini, tidak bisa dibeli. Kompak lagi berdua. Namun okelah, bisa apa sih dua orang melawan Pemprov Jakarta?

Para politikus Indonesia tidak sadar siapa yang mereka hadapi.

Jokowi dan Ahok ternyata kreatif dan cerdas. Mereka memiliki strategi yang tidak di-mengerti para politikus yang hanya jago mengatur proyek dan deal.

Keresahan mulai terjadi. Dapur, bobrok Pemprov DKI satu-persatu dibuka dan ditelanjangi. Dengan YouTube dan blusukan, pengaruh media politik tidak dapat lagi digunakan untuk menggiring opini. Keran yang deras mulai macet. Ancaman mulai terlihat.

Seperti biasa, pasukan kegelapan pun diturunkan. Namun hasilnya luar biasa. Siapa pun yang menyerang Jokowi Ahok pasti dihabisi rakyat. Parpol pun dilema. Mau melawan, Pemilu sudah dekat. Siapa pun yang bergerak mulai melawan, lawan politik nya yang menikmati.

Dukungan rakyat makin tak terbendung. Beribu sukarelawan muncul, menjadi corong di seluruh negeri yang mewartakan harapan baru. Bagaimana mungkin melawan relawan tak berbayar alias gratis? Pengaruh Jokowi-Ahok berkembang seperti virus. Jokowi-Ahok baru mulai bermunculan. Ditambah politikus yang ‘lebih bersih’ dengan jeli membaca situasi dan mengikuti gerbong. Tiba-tiba saja aturan permainan berubah. Terbalik. Parpol sekarang tidak powerful lagi. Pemilihan Langsung yang tadinya untuk berbagi kekuasaan menjadi ancaman mematikan.

Akhirnya tibalah saat itu. Ibu Mega tergerak dan melihat harapan baru, walaupun pahit karena bukan berasal dari trah Soekarno. PDIP mendukung Jokowi menjadi capres.

Namun elite politik masih melihat Jokowi sebagai salah satu dari mereka. Kasarnya, nanti nego-nego paling lebih mahal. Lagi-lagi mereka salah. Jokowi bukan pemain politik yang biasanya mereka hadapi. Amien Rais yang awalnya menggertak akhirnya mencoba memasangkan Jokowi dengan Hatta. ARB yang berpikir menjadi kunci Jokowi vs Prabowo juga kecele. Jokowi hanya mau ‘Tanpa Syarat’. Dia tidak mau disandera seperti SBY. (Catatan. Meskipun secara realitas Tanpa Syarat itu tidak mungkin 100%, namun Jokowi memegang kontrol jauh melebihi SBY)

Kepanikan mencapai puncaknya. Untuk pertama kali, elite-elite yang merasa terancam bergabung dalam KMP. Mungkin anda bisa membayangkan sebesar apa kepanikan mereka sampai mau bergabung dengan lawan-lawan mereka sendiri. UU MD3 dalam hitungan hari dikebut untuk menghadang Jokowi nanti.

Jokowi dan Ahok adalah ancaman besar bagi kekuatan jahat yang selama ini berkuasa di Indonesia. Eksekutif, Legislatif dan jajaran pemerintahan mengelola dana 1,850 Trilyun (APBN 2014) dan memiliki kekuasaan untuk mempengaruhi market 8.600 Trilyun (GDP resmi tahunan 2014). Dana sebesar itu yang biasa di-manipulasi satu persatu dibuka ke publik secara transparan. Jika hal ini berlangsung terus, bisa dipastikan mereka tidak akan bisa mendapat bagian lagi.

Sekedar cerita, Ahok pernah mendapat tawaran dana sosial yang sangat besar dari para bos. Namun Ahok meminta mereka mengerjakan proyeknya sendiri karena.. bila masuk kas Pemprov bisa nunggu 3-tahun lagi sampai dana itu bisa digunakan. (itu pun kalo bisa). Saya bergidik membayangkan kengerian anak-2 nya saat melihat ribuan orang yang ingin menghabisi ayahnya. Semua itu hanya karena sang ayah mencintai Indonesia.

Di YouTube, saya melihat Presiden Indonesia yang kurus, tidak gagah & berwibawa ala SBY. Dengan bahasa Inggris seadanya, terbata-bata dia berusaha mencari pendanaan Luar Negeri karena sadar tidak bisa mengandalkan dana APBN yang harus melewati KMP.

Jika ada yang masih menuduh Jokowi pencitraan atau mempermasalahkan ‘santun’-nya Ahok, mungkin memang itulah karakter bangsa ini.

Salam Indonesia Raya

JOKO WIDODO & SI SIRIK

Dahulu, ketika saya masih kanak-kanak, ada komik di majalah Bobo yang saya gemari. Judulnya “Juwita dan Siti Sirik” yang kemudian berganti judul menjadi “Juwita dan Si Sirik”.

Di komik tersebut digambarkan, Juwita adalah sosok perempuan jelita yang baik hati dan suka menolong. Sementara itu, Si Sirik digambarkan sebagai perempuan tua buruk rupa yang jahil, selalu mengenakan topi lancip, hidung bengkok, muka peot-peot, dan senyum mencong seperti habis kena stroke.

Si Sirik yang jahil dan jahat akan berhadapan dengan Juwita yang penolong. Pada tiap akhir cerita, Juwita yang mewakili kebaikan muncul sebagai pemenangnya.

Nah, menyaksikan dan mengamati kunjungan Presiden Joko Widodo di Forum Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) 2014, yang menjadi primadona di forum tersebut, serta komentar negatif dari sebagian orang yang itu-itu juga di Tanah Air, langsung mengingatkan saya pada komik “Juwita dan Si Sirik” itu.

Sebab, komentar-komentar nyelekit kepada Joko Widodo bukan hanya saat acara APEC ini saja, melainkan juga semenjak ia mencalonkan menjadi presiden hingga telah menjadi presiden. Seolah, komentar miring selalu memburu Jokowi di mana pun dia berada dan apa pun yang dia kerjakan. Pendeknya, maju kena mundur kena.

Para pendukung Jokowi menduga, mereka yang bersikap nyinyir adalah mantan para pendukung Prabowo. Mengapa disebut mantan? Sebab, orang yang mereka dukung sekarang sudah move on, sudah berubah dari semula berseberangan, sekarang secara pribadi Prabowo mendukung pemerintahan Joko Widodo, terbukti dengan kedatangan beliau saat Joko Widodo dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober silam. Selain itu, Prabowo juga telah meminta kepada pendukungnya untuk tidak menyakiti pihak lain, seperti bunyi surat Prabowo seusai bertemu Jokowi menjelang pelantikan presiden.

“Saya mohon semua pendukung saya untuk memahami hal ini. Saya mengerti sebagian dari Saudara-saudara belum bisa menerima sikap saya. Tetapi, percayalah, seorang pendekar, seorang kesatria harus tegar, harus selalu memilih jalan yang baik, jalan yang benar. Menghindari kekerasan sedapat mungkin. Menjauhi permusuhan dan kebencian.”

Karena mereka selalu memandang dari sisi yang buruk terhadap sepak terjang Joko Widodo, sebut saja mereka “Si Sirik”.

Mereka, yang oleh para pendukung Jokowi disebut sebagai Si Sirik atau Si Nyinyir, pada momen APEC ini menyoroti dua hal. Pertama, pidato Jokowi yang menggunakan bahasa Indonesia. Kedua, karena dalam lawatannya, Presiden membawa serta istri dan anak.

Untuk kenyinyiran pertama, Si Sirik menuduh bahwa Joko Widodo bersembunyi di balik konstitusi yang memerintahkan Presiden RI harus menggunakan bahasa Indonesia. Padahal, menurut Si Sirik, Joko Widodo tidak fasih dalam berbahasa Inggris.

Hal ini bermula dari peringatan pakar hukum Hikmanto yang mengatakan, UU mewajibkan Presiden menggunakan bahasa Indonesia agar bahasa Indonesia dikenal oleh dunia dan semakin kuatnya jati diri bangsa Indonesia. Ini berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 28 menyebutkan, “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri“.

Seseorang yang menyebut dirinya Sarkawi lantas berkomentar, “Sekarang banyak intelektual yang menjual kepandaiannya untuk melegitimasi kekurangan orang. Pidato saja coba direkayasa supaya citra tetap baik. Kalau gak fasih bahasa Inggris bilang apa adanya, toh tiada dosa bagimu.”

Hal pertama ini sudah dipatahkan oleh Joko Widodo yang menyampaikan presentasi dalam bahasa Inggris di depan kalangan CEO pada hari pertama APEC. Namun, tetap saja ada komentar miring mengenai peristiwa tersebut, seperti yang ditulis oleh seorang kawan di media sosial.

Pujian Presiden East-West Center, Charles E Morisson, bahwa Jokowi berpidato dalam bahasa Inggris sederhana sangat bersayap. Sebab, dua keponakan saya (satu kuliah, satunya lagi masih SMA) yang kebetulan kursus di LIA justru berkata sebaliknya, “Aduuuh bahasa Inggris Jokowi sangat memalukan, kita yang dengernya saja ikut malu sendiri,” kata mereka.

Ya, ya, para kritikus itu seperti menutup mata dan hati meski melihat dan mendengar fakta yang ada. Padahal, menurut berita, Jokowi telah membuka hari pertama APEC 2014 dengan presentasi yang elok di hadapan sejumlah pemimpin perusahaan.

Jokowi tampak dalam beberapa foto dilansir oleh kantor beritaAFP, Senin (10/11), terlihat mengenakan setelan jas resmi dengan dasi berwarna merah.

Pada video yang diunggah di YouTube juga tampak betapa Jokowi berbicara dalam bahasa Inggris dengan lancar dan tidak memerlukan teks. Tuturannya mengalir, memperkenalkan Indonesia sebagai negara yang terbuka dan aman untuk berinvestasi.

Yang mengejutkan, sehabis pidato, Presiden Joko Widodo menjadi “magnet” bagi para pemimpin perusahan dunia, yang tengah menghadiri puncak Forum Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Beijing, Tiongkok, Senin 10 November 2014.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini langsung menjadi buruan para CEO yang ingin berkenalan dengannya. Mereka semua berebut berjabat tangan dan foto bersama Jokowi.

Tak cuma itu, akun resmi Twitter APEC CEO Summit 2014 mengunggah foto ketika Jokowi tengah dikerubungi para CEO. Mereka mengaku terkesima dengan presentasi yang disampaikan Jokowi.

Saat di dalam negeri dicemooh oleh sebagian orang, di forum dunia, Joko Widodo justru dihormati sedemikian rupa. Jokowi bersama Presiden Amerika Serikat Barack Hussein Obama dan Presiden China Xi Jinping bakal menjadi tiga pembicara utama di perhelatan itu.

Hal kedua adalah keikutsertaan putri Joko Widodo, Kahiyang Ayu, dalam rombongan, yang dinilai bagian dari pemborosan dan menyalahi aturan. Ada juga yang menyitir pernyataan Ketua KPK Abraham Samad yang mengatakan, “Ketika sedang bertugas ke luar kota dan ingin membawa istrinya, maka fasilitas yang didapatkan seperti tiket pesawat dan kamar hotel tidak boleh dirasakan istrinya juga.”

Tentu saja, pernyataan Abraham bisa langsung dipatahkan jika diterapkan kepada presiden. Sebab, kunjungan presiden dan wakil presiden bersama isteri ada tertera pada Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 8 Tahun 2007 tentang Petunjuk Standar Pelayanan Penyiapan Perjalanan Kunjungan Kerja Presiden, Wakil Presiden, dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden ke Luar Negeri.

Sementara itu, mengenai ikut sertanya Kahiyang Ayu dalam rangka kunjungan ke luar negeri, menurut Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, tak ada aturan yang melarang hal ini. Sebab, seorang presiden diperbolehkan untuk membawa serta keluarganya.

“Secara protokoler, presiden bisa mengajak anggota keluarga kalau ada acara-acara lepas. Presiden bisa membawa ibu egara dan keluarga bisa diperkenankan diajak,” kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto saat ditemui seusai makan malam di Hotel Kempinski, Beijing, Sabtu (8/11/2014).

Menurut Andi, Jokowi sebetulnya bisa membawa tiga anaknya. Namun, rupanya hanya Kahiyang yang bisa. Itu pun untuk menemani sang ibunda tercinta, Iriana.

Karena itu, Andi merasa kehadiran Kahiyang tidak perlu dipersoalkan. Terlebih lagi, dalam rombongan Jokowi kali ini, dilakukan perampingan besar-besaran.

“Secara aturan tidak ada yang salah,” jawabnya.

Hmmm, untunglah Presiden Joko Widodo terkenal sebagai penyabar dan murah senyum. Hantaman dan fitnahan yang diterimanya jangan-jangan adalah cara Tuhan untuk menguatkan dirinya sebagai seorang tokoh terkemuka negeri ini, saat ini.

Sementara itu, bagi para pengkritik, bisa jadi mereka memahaminya sebagai bagian dari demokrasi, di mana setiap orang memiliki hak untuk mengeluarkan pendapat. Tapi, bukankah kritik yang sehat harus juga berdasar pada fakta dan juga akal sehat? Jika semua tindakan menjadi bahan kritikan, tentu akan muncul kesan bahwa si pengkritik itu sebagai Si Sirik yang nyinyir dan penuh prasangka.

Padahal, semua agama mengajarkan agar kita menjauhi prasangka (kecurigaan) karena sebagian dari prasangka itu dosa. Bukankah kita juga diperintahkan agar jangan mencari-cari keburukan orang dan jangan bergunjing satu sama lain?

Lebih dari itu semua, bukankah kita saudara sebangsa yang seharusnya saling menguatkan?

Selasa, 28 Oktober 2014

"SEKOLAH", Penting atau Tidak...?

Pelantikan “kabinet kerja” Presiden Jokowi (tanda kutip = masih harus dibuktikan) memantik diskusi ramai di media sosial tentang salah satu menterinya, Susi Pudjiastuti. Selain kontroversi soal gaya dan sikap pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru ini, orang juga banyak membicarakan soal latar belakang pendidikannya. Susi diberitakan hanya lulusan SMP – strata ijazah yang jauh sekali dari puncak karir akademis yang diimpikan banyak orangtua bagi anak mereka.

Sebagian orang mengapresiasi Susi dengan berkata: hebat ya, walaupun cuma lulusan SMP tapi bisa jadi pengusaha skala nasional, bahkan naik ke tampuk menteri! Sebagian lain protes: mengekspos berita orang macam ini bisa membuat banyak anak kepengen putus sekolah, karena toh nggak punya ijazah tinggi pun bisa sukses! Kalangan homeschoolers banyak masuk ke kubu pertama, sementara kalangan pro sekolah formal banyak di kubu kedua.

Saya di-tag di salah satu thread status teman yang seru berdiskusi soal Susi ini. “Memang ada beberapa orang yang putus sekolah namun bisa sukses dan kaya seperti Steve Jobs dan Marc Zuckerberg, tapi yang sukses berkat pendidikan sebenarnya lebih banyak,” kata teman saya itu. Satu orang menimpali, “Ambil statistik aja, berapa orang dari berapa juta putus sekolah yang begitu, hitung probabilitas dan modusnya.”

Jadi, pertanyaan utamanya adalah: sebetulnya sekolah (tinggi) itu penting atau tidak penting sebagai faktor kesuksesan?

Untuk menjawabnya, istilah yang perlu kita jernihkan lebih dahulu adalah “sukses itu apa?”. Benarkah Steve Jobs itu sukses? Benarkah Marc Zuckerberg itu sukses? Benarkah Susi Pudjiastuti itu sukses? Apakah sukses itu berarti kaya – dan “kaya” itu ukurannya apa: penghasilan sekian M per bulan, rumah megah, pesawat pribadi, atau yang lain? Apakah sukses itu berarti bisa duduk di posisi tinggi dalam pemerintahan? Apakah sukses itu berarti bisa masuk koran dan media massa setiap hari? Dikagumi banyak orang? Jadi guru besar? Memenangkan banyak medali Olimpiade?

Bagi kebanyakan orang, pencapaian materiil-ekonomik paling gampang dipakai untuk mengukur sukses. Jumlah uang, nilai properti, skala ketenaran, tinggi-rendah jabatan atau peringkat dalam kompetisi. Tentu saja ukuran ini sangat bisa diperdebatkan. Punya banyak uang tapi keluarga berantakan, tenar sedunia tapi mati overdosis atau bunuh diri, menduduki jabatan tinggi tapi lalu ditangkap KPK karena ketahuan korupsi – saya yakin kita tidak akan lagi mengklasifikasikan orang-orang itu sebagai role model pribadi yang sukses.

Namun katakanlah kita akan pakai kaya, tenar, dan berkuasa itu sebagai ukuran sukses – karena sepertinya tiga hal itulah yang diimpi-impikan sebagian besar orang. Kembali ke pertanyaan utama. Apakah sekolah tinggi-tinggi adalah jaminan untuk meraihnya? Apakah makin tinggi strata ijazah seseorang, penghasilannya pasti makin besar?

Kalau jaminan dan kepastian, sepertinya tidak. Adanya sosok-sosok seperti Susi dan para putus sekolah lain yang bisa kaya, tenar, dan berkuasa adalah bukti nyata bahwa memang ijazah pendidikan tinggi bukan faktor esensial sukses. Yang saya maksud faktor esensial adalah syarat yang tak bisa tidak harus ada, sehingga orang tak mungkin bisa kaya, tenar, atau berkuasa tanpa ijazah tingkat tinggi. Realitasnya, banyak juga orang punya ijazah tingkat tinggi dan tidak kaya, atau kalah tenar dan berkuasa dari orang yang jenjang sekolahnya lebih rendah. Makin tinggi ijazah tidak otomatis berkorelasi dengan makin tingginya tingkat penghasilan, ketenaran, atau kekuasaan.

Ini bukan berarti orang yang berpendidikan rendah selalu akan lebih sukses ketimbang mereka yang berpendidikan tinggi. Sama-sama tidak ada jaminan juga bahwa yang tidak/putus sekolah pasti akan lebih kaya ketimbang yang doktor. Faktanya, di tengah masyarakat, dunia kerja, dan sistem birokrasi yang relatif masih memuja gelar, tentu orang-orang yang tak punya ijazah tinggi bakal menghadapi lebih banyak tantangan dibanding yang punya. Bidang kerja mereka lebih terbatas – tak mungkin terjun di profesi-profesi yang menuntut gelar akademis. Gaji awal mereka lebih kecil. Kepercayaan orang pada mereka lebih rendah. 

Tapi toh di tengah berbagai tantangan berat itu, ada saja anak putus sekolah yang bisa kaya, tenar, dan berkuasa! Berarti esensi sukses memang bukan terletak pada ijazah seseorang, tapi pada sesuatu yang lain. Apakah itu?

Dari buku-buku kisah orang sukses, sepertinya ada dua faktor penting yang selalu mereka sebutkan sebagai syarat kesuksesan: karakter dan kompetensi. John Wooden, pelatih tim basket UCLA yang berhasil mengantar timnya meraih 10 kali piala kejuaraan nasional dalam 12 tahun, menyebutkan banyak aspek karakter yang wajib dimiliki orang sukses: mau kerja keras, antusias, fokus, selalu memberikan yang terbaik, bisa bekerja sama dengan tim, menjunjung prinsip, percaya diri, pandai bergaul, bisa mengendalikan emosi, pembelajar seumur hidup, sabar menapaki proses, kaya inisiatif, tidak takut gagal, dan seterusnya. Karakter ini adalah fondasi penting bagi optimalnya kompetensi – penguasaan keterampilan-keterampilan spesifik yang membuat seseorang mahir mengerjakan sesuatu, begitu mahir sehingga orang lain mau bayar mahal agar dia melakukannya.

Jika kita setuju bahwa karakter dan kompetensi adalah dua faktor esensial sukses, maka pertanyaan utama tadi bisa dijawab dengan mudah. Sekolah akan menjadi jalan sukses, apabila sekolah bisa menempa siswanya memiliki karakter positif dan kompetensi tinggi. Tapi kalau suatu sekolah menjalankan fungsinya secara asal-asalan, tidak punya visi dan program yang jelas, tidak punya guru-guru dan sistem yang berdedikasi kepada visi dan program tersebut, ya tak mungkin sekolah itu mengantar para siswanya pada kesuksesan.

Di sisi lain, anak yang putus sekolah atau memilih jalur homeschool, kalau ternyata di luar sekolah dia bertemu dengan ‘guru kehidupan’ yang menginspirasi dan menempanya sehingga matang dalam karakter dan kompetensi, terbuka pula kesempatannya untuk menjadi sukses. Tak kalah dari para lulusan sekolah formal, bahkan bisa jadi melampaui mereka.

Jadi, sekolah itu penting atau tidak supaya anak sukses? Tinggal selidiki sekolahnya – adakah visi, idealisme, filosofi pendidikan yang jernih di sana? Adakah kurikulum yang meluhurkan karakter, dan menggembleng kompetensi? Adakah guru-guru yang mendidik dengan hati, bukan sekadar menggugurkan kewajiban dan mengejar target birokrasi – dan tahu persis cara memfasilitasi tiap anak agar visi ideal pendidikan tercapai?

Karena yang esensial bukan status bersekolahnya, tapi proses pendidikannya.

Kamis, 16 Oktober 2014

Etika Bisnis Astro Group


Sepanjang sejarah, kegiatan bisnis tidak pernah luput dari sorotan etika, bahkan akhir-ahir ini semakin banyak perbincangan hangat tentang pentingnya etika bisnis. Memasuki era pasar bebas, untuk memenangkan kompetisi dan memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya perusahaan sering melakukan pelanggaran etika bahkan melakukan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan hukum yang berlaku.
Dalam perkembangannya, bisnis tidak lagi hanya berorientasi pada produk dan konsumen, tetapi mulai berkembang pada kompetisi atau persaingan. Etika bisnis tidak lagi diperhatikan oleh pelaku usaha, hal ini menyebabkan pelaku usaha sering melakukan praktek-praktek bisnis yang tidak etis. Salah satu bentuk praktek bisnis yang tidak etis adalah praktek monopoli.
Terkait praktek monopoli, terjadi tarik menarik pendapat antara para ahli ekonomi dan ahli hukum dalam menilai boleh atau tidaknya praktek monopoli. Salah satu contoh kasus monopoli yang terjadi di Indonesia adalah kasus monopoli siaran Liga Inggris yang dilakukan oleh Astro Group. Monopoli siaran Liga Inggris yang dilakukan oleh Astro Group telah menciptakan kesenjangan sosial pada masyarakat Indonesia, karena hanya sebagian masyarakat yang mampu berlangganan Astro TV saja yang dapat menikmati siaran Liga Inggris. Menurut pendapat sebagaian besar masyarakat Indonesia, siaran Liga Inggris merupakan siaran paling kompetitif dan aktraktif di dunia. Hal ini tentu saja menciptakan kecemburuan sosial bagi penggemar yang tidak mampu berlangganan Astro TV, karena mereka hanya bisa membaca atau mendengar cuplikan beritanya.
Dalam kasus monopoli siaran Liga Inggris yang dilakukan oleh Astro Group, konsumen sangat dirugikan dengan tarif berlangganan yang tinggi. Selain itu, lembaga penyiaran pesaing Astro TV juga kehilangan salah satu acara unggulan yang diminati oleh penonton, sehingga mereka mengalami kerugian karena mereka kehilangan pelanggan. Tindakan Astro Group ini tentu saja merupakan salah satu bentuk persaingan usaha tidak sehat.

Untuk mencegah dan menyelesaikan kasus-kasus yang merugikan konsumen maupun perusahaan pesaing sebagaimana yang terjadi pada kasus monopoli siaran Liga Inggris oleh Astro Group, maka pelaku usaha perlu menyadari bahwa selain aspek ekonomi, pelaku usaha juga perlu memperhatikan aspek moral dan aspek legal dalam melakukan usaha bisnisnya. Berdasarkan uraian diatas, maka saya sangat tertarik untuk mengkaji praktek monopoli siaran Liga Inggris yang dilakukan oleh Astro Group dalam perspektif etika bisnis.


Analisis :

Kasus Monopoli Liga Inggris yang dilakukan oleh Astro Group sebenarnya telah menjadi perhatian publik sejak dilaporkannya PT Direct Vision, Astro All Asia Networks., Plc, ESPN STAR Sports, dan ALL Asia Multimedia Network, oleh Indovision, Telkomvision, dan IndosatM2, serta beberapa kelompok masyarakat terhadap dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat kepada KPPU.

Pada awalnya, Liga Inggris disiarkan melalui Free to Air (FTA) TV pada tahun 1991. Pada musim 2004-2007 selain disiarkan melalui FTA TV, Liga Inggris juga disiarkan melalui seluruh televisi berbayar yang ada di Indonesia. Untuk musim 2007-2010, siaran Liga Inggris secara eksklusif ditayangkan pada televisi berbayar Astro yang berpusat di Malaysia. All Asia Multimedia Networks, merupakan anak perusahaan Astro All Asia Networks, Plc yang memegang lisensi penyiaran Liga Inggris di kawasan Asia. Astro All Asia Networks, Plc bisa menayangkan Liga Inggris di Indonesia hanya jika menggandeng investor lokal. Oleh karena itu, All Asia Multimedia Networks menggandeng PT Ayunda Prima untuk membentuk PT Direct Vision. PT Ayunda Prima Mitra adalah sebuah perusahaan yang seluruh sahamnya dikuasai oleh PT First Media, sebuah perusahaan yang terafiliasi dengan Grup Lippo.

Dalam kasus dugaan praktek monopoli tersebut, Majelis Pemeriksa pada tanggal 28 Agustus 2008, memutuskan bahwa dugaan praktek monopoli siaran Liga Inggris yang dilakukan oleh Astro Group tidaklah terbukti. Dalam putusannya, KPPU menyatakan Astro All Asia Networks, Plc, All Asia Multimedia Networks, dan PT Direct Vision tidak menggunakan kekuatan monopolinya di Malaysia guna menekan ESPN STAR Sports (ESS) untuk menyerahkan hak siar Liga Inggris wilayah Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan tidak ditemukannya bukti-bukti yang menunjukkan penggunaan kekuatan monopoli oleh Astro Group, baik selama proses negosiasi antara Astro Group dengan ESS maupun dari perbandingan nilai pembelian hak siar Liga Inggris untuk wilayah Malaysia dan wilayah Indonesia.
Selama perkara itu bergulir di KPPU, Astro mengambil langkah mengejutkan dengan memutuskan hubungan dengan PT Direct Vision, dan beralih kepada Aora TV. Langkah itu memicu reaksi PT Direct Vision karena perusahaan yang sebagian dimiliki oleh Grup Lippo itu terancam kehilangan pangsa pasar penikmat Liga Inggris.
Kasus dugaan monopoli siaran Liga Inggris oleh Astro Group kembali menjadi perhatian publik, setelah M. Iqbal (salah satu anggota tim sidang Mejelis perkara Astro Group) tertangkap tangan oleh KPK sedang menerima uang sebesar Rp. 500.000.000,- dari pengusaha yang bernama Billy Sundoro, seseorang yang diduga terkait dan memiliki hubungan baik dengan Grup Lippo yang menjadi salah satu sumber dana PT Direct Vision.
Berdasarkan kronologi kasus praktek monopoli yang dilakukan oleh Astro Group, maka dapat disimpulkan bahwa monopoli yang dilakukan oleh Astro Group adalah monopoli yang sengaja dilakukan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Monopoli Liga Inggris tersebut diperoleh dengan cara yang tidak etis, yaitu dengan melakukan persaingan usaha tidak sehat. Monopoli siaran Liga Inggris yang dilakukan Astro group bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan persaingan Usaha tidak Sehat. Astro Group dengan berbagai cara mencari dan memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dengan memiliki hak eksklusif siaran Liga Inggris.
Dari sudut pandang ekonomi, bisnis Astro Group adalah baik, karena telah mendatangkan laba yang sebesar-besarnya, namun dari sudut pandang hukum, tindakan Astro Group tidak dapat dibenarkan karena tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. dilihat dari sudut pandang moral dan etika, perbuatan Astro Group juga termasuk dalam perbuatan bisnis yang tidak etis.

Berdasarkan penilaian umum, masyarakat sudah dapat menilai praktek monopoli yang dilakukan oleh Astro Group merupakan perbuatan yang tidak baik dan merugikan banyak orang. Menurut teori Ethical Altuirsm, tindakan Astro Group secara moral merupakan tindakan yang tidak benar. Tindakan Astro group berdampak negatif terhadap masyarakat sebagai konsumen karena mereka harus membayar harga yang jauh lebih mahal untuk menonton siaran Liga Inggris, sedangkan dampak negatif bagi lembaga penyiaran pesaing Astro TV adalah munculnya hambatan untuk masuk pada pasar yang bersangkutan (bariers to entry), sehingga dapat disimpulkan dalam hal ini Astro Group telah melakukan persaingan usaha yang tidak sehat.
Menurut teori Utilitarisme, tindakan Astro Group juga dapat dikategorikan perbuatan yang tidak benar, karena tindakan Astro Group tidak memberikan manfaat bagi masyarakat banyak. Tindakan Astro Group justru telah menghilangkan kebahagian banyak orang. Berdasarkan teori Deontologi, tindakan Astro group juga merupakan perbuatan yang salah, karena Astro Group tidak melakukan kewajibannya untuk berbinis dengan cara baik dan fair, sehingga dengan tindakan yang tidak fair tersebut, Astro Group telah merugikan banyak pihak.
Menurut teori Hak, tindakan Astro Group dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang salah karena, dalam mengambil keputusan untuk melakukan praktek monopoli, Astro Group tidak mempertimbangkan hak-hak orang lain. Astro Group telah melanggar hak konsumen untuk mendapatkan layanan terbaik dengan harga yang terjangkau, selain itu Astro Group telah melanggar hak pesaing untuk ikut berkompetisi dalam menyiarkan siaran Liga Inggris. Sedangkan menurut teori keutamaan, tindakan Astro Group juga merupakan perbuatan yang salah karena Astro Group tidak mengunakan akhlak dan sikap yang baik dalam menjalankan bisnisnya.

Berdasarkan analisis dari berbagai teori etika diatas, dapat dilihat bahwa dari sudut pandang hukum maupun dari sudut pandang etika, Astro Group telah melakukan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Astro Group dengan berbagai cara memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh market power untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya.

Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa, secara normatif, Astro Group telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum, dan dari sudut pandang etika, Astro Group juga telah melakukan bisnis yang tidak etis. Dalam menjalankan bisnisnya, Astro Group hanya mementingkan profit, sehingga Astro Group tidak menggunakan etika dalam berbisis.

SUMBER :
- http://bola.kompas.com/read/2008/07/17/10242987/Ada.Monopoli.Astro.di.Siaran.Liga.Inggris
- http://www.merdeka.com/ekonomi-nasional/monopoli-siaran-liga-inggris-astro-kehilangan-7-000-pelanggan-7jhxdpi.html
- http://pii.or.id/etika-bisnis/

Perkembangan Sukuk di Indonesia



Konsep keuangan berbasis syariah Islam dewasa ini telah diterima secara luas di dunia dan telah menjadi alternatif baik bagi pasar yang menghendaki kepatuhan syariah (syariah compliance), maupun bagi pasar konvensional sebagai sumber keuntungan (profit source). Diawali dengan perkembangan yang pesat di negara-negara Timur Tengah dan Asia Tenggara,  produk keuangan dan investasi berbasis syariah Islam saat ini telah diaplikasikan di pasar-pasar keuangan Eropa, Asia, bahkan Amerika Serikat. Selain itu, lembaga-lembaga yang menjadi infrastruktur pendukung  keuangan Islam global juga telah didirikan, seperti Accounting and Auditing Organization for Islamic Institution (AAOIFI), International Financial Service Board (IFSB), International Islamic Financial Market (IIFM), dan Islamic Research and Training Institute (IRTI).
Salah satu instrumen keuangan syariah yang telah diterbitkan baik oleh negara maupun korporasi adalah sukuk atau obligasi syariah. Pada saat ini, beberapa negara telah menjadi regular issuer dari sukuk, misalnya Malaysia, Bahrain, Brunei Darussalam, Uni Emirate Arab, Qatar, Pakistan, dan State of Saxony Anhalt-Jerman. Penerbitan sukuk negara (sovereign  sukuk) tersebut biasanya ditujukan untuk keperluan pembiayaan negara secara umum (general funding) atau untuk pembiayaan proyek-proyek tertentu, seperti pembangunan bendungan, unit pembangkit listrik, pelabuhan, bandar udara, rumah sakit, dan jalan tol. Selain itu, sukuk juga dapat digunakan untuk keperluan pembiayaan cash-mismatch, yaitu dengan menggunakan  sukuk  dengan  jangka waktu pendek (Islamic Treasury Bills) yang juga dapat digunakan sebagai instrumen pasar uang.
Di Indonesia, sukuk korporasi lebih dikenal dengan istilah obligasi syariah. Pada tahun 2002, Dewan Syari’ah Nasional mengeluarkan fatwa No: 32/DSN-MUI/IX/2002, tentang Obligasi Syariah. Sebagai tindak lanjut atas fatwa di atas, pada Oktober 2002 PT. Indosat Tbk mengeluarkan obligasi syariah yang pertama kali di pasar modal Indonesia dengan tingkat imbal hasil 16,75%, imbal hasil ini cukup tinggi dibanding rata-rata return obligasi konvensional.
Instrumen investasi sukuk (obligasi syariah) diprediksi bakal marak pada masa mendatang lantaran potensi pertumbuhan masih besar. Oleh karena itu, pada masa mendatang akan semakin banyak pihak yang mempertimbangkan sukuk.
Sejak pertama kali diterbitkan tahun 2002, sampai saat ini secara kumulatif terdapat 64 penerbitan sukuk korporasi oleh emiten dengan total emisi Rp11,9 triliun. Dari jumlah tersebut, per 3 Maret 2013 ada 35 sukuk yang masih outstanding, dengan Rp7,26 triliun sukuk korporasi.
Sukuk negara juga mencatat perkembangan yang sangat pesat. Hingga periode 3 Maret 2014, sudah diterbitkan 43 sukuk negara dengan total nilai Rp139,97 triliun. Bahkan sejak kali pertama sukuk diterbitkan tahun 2002, sampai saat ini secara kumulatif terdapat 64 penerbitan sukuk korporasi oleh emiten dengan total emisi Rp11,9 triliun. Dari jumlah tersebut, per 3 Maret 2013 ada 35 sukuk yang masih outstanding, dengan Rp7,26 triliun sukuk korporasi.
Diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida, sukuk negara mencatat perkembangan yang sangat pesat. Pada tahun 2013 dan 2014, prospek perkembangan sukuk masih sangat besar. Bahkan ke depan, akan semakin banyak perusahaan yang mengenal dan memahami sukuk dan dapat mempertimbangkan sukuk sebagai alternatif pendanaan perusahaan. Apalagi 2014 merupakan tahun yang cukup menggembirakan bagi pasar sukuk Indonesia, baik korporasi maupun negara.
Selama tahun 2013, terdapat 10 penerbitan sukuk korporasi dan 16 sukuk negara dengan total nilai mencapai Rp51,4 triliun. Total penerbitan sukuk di Indonesia tersebut menyumbang lima persen penerbitan sukuk di seluruh dunia. Minat investasi sukuk setidaknya tergambar ketika pemerintah menerbitkan sukuk negara ritel dengan seri SR006 senilai Rp19,32 triliun pada 5 Maret 2014. Minat pelaku investasi sangat tinggi jumlah investor sukuk SR006 mencapai 34.692 investor. Sukuk negara tersebut dipasarkan oleh 28 agen penjual dengan masa jatuh tempo 5 Maret 2017. Melalui penerbitan sukuk negara tersebut diharapkan dapat memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2014. Adapun tingkat imbalan yang diberikan sukuk tersebut sebesar 8,75 persen per tahun dan yang pembayaran imbalan dilakukan tiap tanggal 5.
Dengan semakin berkembangnya model-model sukuk, maka kemungkinan untuk dapat mengembangkan sukuk di Indonesia juga semakin besar. Akan tetapi semua ini juga tergantung kepada kemauan dan sikap politik ekonomi pimpinan negara untuk menjalankannya. Apalagi program sukuk ini akan lebih bagus bila didukung aset yang dijamin pemerintah. kalau dalam awal perkembangan sukuk di Timur Tengah dan Malaysia diawali dengan penerbitan sukuk dari perusahaan-perusahaan milik pemerintah. Oleh karena itu, Indonesia juga dapat mendorong BUMN yang bergerak dalam sektor riil untuk menerbitkan sukuk di Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Namun demikian, sebelum dapat menerbitkan sukuk, harus pula diperhatikan ketatnya persyaratan dalam ekonomi syariah, antara lain, saat ini sukuk masih terbatas pada pembiayaan perdagangan atau produksi dan aset yang tangible dan yang langsung berkaitan dengan sektor riil.
Di samping itu, investor sukuk berhak sepenuhnya untuk mendapatkan semua informasi berkenaan dengan penggunaan dana sukuk tersebut. Termasuk, aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk maupun hal-hal lain khususnya yang berkenaan dengan perbedaan yang jelas dengan investasi konvensional. Sebetulnya, hal ini tidaklah sulit untuk ditaati, oleh karena persyaratan ini juga mendorong penerbit sukuk untuk lebih disiplin dan transparan dalam mengelola keuangannya.
Saya menilai bahwa prospek dan pasar sukuk di Indonesia masih menarik, mengingat mayoritas penduduk adalah pemeluk agama Islam. Sukuk pun dapat menjadi satu pilihan bagi pemodal untuk diversifikasi investasi. “Indonesia yang berpredikat investment grade bisa ikut menekan imbal hasil sukuk. Beban emiten pun tidak terlalu tinggi. Semakin banyak sukuk yang beredar, semakin likuid dan risk premium bisa ditekan,” ungkap Ronald.
Maraknya investasi sukuk juga tak lepas dari surat edaran beromor SE-13/BL/2012 pada 19 September 2012. Ini merupakan turunan dari Peraturan Bapepam-LK Nomor IX. A.1 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran. Kehadiaran surat edaran tersebut telah memberi penegasan dan kepastian hukum diperbolehkannya emiten yang mengajukan pendaftaran obligasi dan sukuk dalam waktu bersamaan untuk menyampaikan informasi penawaran tertulis dalam satu prospektus.
Jenis-Jenis Sukuk
        Merujuk pada  fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Obligasi Syariah, akad   yang   dapat   digunakan   dalam   penerbitan   Obligasi   Syariah   antara   lain: mudharabah   (muqaradah)/qiradh,   musyarakah,   murabahah,   salam,   istisna,   dan ijarah .
1.       1. Akad Mudharabah atau Muqaradah (Trust Financing, Trust Investment)
          Mudharabah  adalah  perjanjian  kerja  sama  usaha  antara  dua  pihak  dengan pihak  pertama  menyediakan  modal,  sedangkan  pihak  lainnya  menjadi  pengelola. Dalam  fatwa  Dewan  Syariah Nasional tentang Obligasi  Syariah  Mudharabah disebutkan  bahwa  Obligasi  Syariah Mudharabah  adalah  Obligasi  Syariah  yang berdasarkan  akad  mudharabah  dengan  memperhatikan  substansi  Fatwa  Dewan Syariah Nasional MUI No.7/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan Mudharabah.
2.       2. Akad Ijarah (Operational Lease)
Ijarah  adalah  sebuah  kontrak  yang  didasarkan  pada  adanya  pihak  yang membeli dan menyewa peralatan yang dibutuhkan klien dengan uang sewa tertentu. Pemegang  Surat  Berharga  Ijarah  sebagai  pemilik  yang  bertanggung  jawab penuh untuk segala sesuatu yang terjadi pada milik mereka. Dalam Fatwa  Dewan  Syariah Nasional  No.  41/DSN-MUI/III/2004  tentang  Obligasi Syariah  Ijarah disebutkan bahwa Obligasi Syariah Ijarahadalah Obligasi Syariah berdasarkan akad ijarah yaitu akad  pemindahan  hak  guna  (manfaat)  atas  suatu  barang  dalam  waktu  tertentu dengan  pembayaran  sewa  (ujrah),  tanpa  diikuti  dengan  pemindahan  kepemilikan barang itu sendiri. Ditambah dengan  memperhatikan  substansi  Fatwa  Dewan Syariah Nasional MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaanijarah.

3.      3. Akad Musyarakah (Partnership, Project Financing Participation)
Surat  Berharga  Musyarakah  dibuat  berdasarkan  kontrak musyarakah  yang hampir menyerupai Surat Berharga Mudharabah. Perbedaan utamanya adalah pihak perantara akan menjadi pasangan dari grup pemilik yang menjadi pemegang obligasi Musyarakah di dalam suatu perusahaan gabungan, yang pada mudharabah, sumber modal  hanya  berasal  dari  satu  pihak.  Dalam  Fatwa  Dewan  Syariah  Nasional  No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang   pembiayaan   musyarakah   disebutkan   bahwa pembiayaanmusyarakah  yaitu  pembiayaan berdasarkan  akad kerjasama  antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, yang masing-masing pihak memberikan kontribusi dana  dengan  ketentuan  bahwa  keuntungan  dan  resiko  akan  ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

4.     4. Akad Salam (In-Front Payment Sale)
Salam adalah penjualan suatu komoditi, yang telah ditentukan kualitas  dan kuantitasnya yang akan diberikan kepada pembeli pada waktu yang telah ditentukan di masa depan  pada  harga  sekarang.  Dalam  Fatwa  Dewan  Syariah  Nasional No.05/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli salam disebutkan bahwa   jual beli barang dengan  cara  pemesanan  dan  pembayaran  harga  lebih  dahulu  dengan  syarat-syarat tertentu disebut dengan salam.

5.      5. Akad Istisna (Purchase by  order or manufacture)
Istisna   adalah   suatu   kontrak   yang   digunakan   untuk   menjual   barang manufaktur  dengan usaha  yang  dilakukan  penjual   dalam  menyediakan  barang tersebut  dari  material,  deskripsi  dan  harga  tertentu. Dalam  Fatwa  Dewan  Syariah Nasional  No. 06/DSN-MUI/IV/2000  tentang  jual  beli  istisna  disebutkan  bahwa jual  beli  istisna  yaitu  akad  jual  beli  dalam  bentuk  pemesanan  pembuatan  barang tertentu  dengan  kriteria  dan  persyaratan  tertentu  yang  disepakati  antara  pemesan (pembeli, mustashni) dan penjual (pembuat, shani).
6.      6. Akad Murabahah (Deferred Payment Sale)
Murabahah   adalah  jual   beli   barang   pada   harga   asal   dengan  tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 04/DSN- MUI/IV/2000  tentang  murabahah  disebutkan  bahwa pihak  pertama  membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama pihak pertama sendiri, dan pembelian ini harus  sah  dan  bebas  riba. Kemudian  nasabah  membayar  harga  barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.