Sepanjang
sejarah, kegiatan bisnis tidak pernah luput dari sorotan etika, bahkan
akhir-ahir ini semakin banyak perbincangan hangat tentang pentingnya etika
bisnis. Memasuki era pasar bebas, untuk memenangkan kompetisi dan memperoleh keuntungan
yang sebesar-besarnya perusahaan sering melakukan pelanggaran etika bahkan
melakukan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan hukum yang berlaku.
Dalam
perkembangannya, bisnis tidak lagi hanya berorientasi pada produk dan konsumen,
tetapi mulai berkembang pada kompetisi atau persaingan. Etika bisnis tidak lagi
diperhatikan oleh pelaku usaha, hal ini menyebabkan pelaku usaha sering
melakukan praktek-praktek bisnis yang tidak etis. Salah satu bentuk praktek
bisnis yang tidak etis adalah praktek monopoli.
Terkait
praktek monopoli, terjadi tarik menarik pendapat antara para ahli ekonomi dan
ahli hukum dalam menilai boleh atau tidaknya praktek monopoli. Salah satu
contoh kasus monopoli yang terjadi di Indonesia adalah kasus monopoli siaran
Liga Inggris yang dilakukan oleh Astro Group. Monopoli siaran Liga Inggris yang
dilakukan oleh Astro Group telah menciptakan kesenjangan sosial pada masyarakat
Indonesia, karena hanya sebagian masyarakat yang mampu berlangganan Astro TV
saja yang dapat menikmati siaran Liga Inggris. Menurut pendapat sebagaian besar
masyarakat Indonesia, siaran Liga Inggris merupakan siaran paling kompetitif
dan aktraktif di dunia. Hal ini tentu saja menciptakan kecemburuan sosial bagi
penggemar yang tidak mampu berlangganan Astro TV, karena mereka hanya bisa
membaca atau mendengar cuplikan beritanya.
Dalam
kasus monopoli siaran Liga Inggris yang dilakukan oleh Astro Group, konsumen
sangat dirugikan dengan tarif berlangganan yang tinggi. Selain itu, lembaga
penyiaran pesaing Astro TV juga kehilangan salah satu acara unggulan yang
diminati oleh penonton, sehingga mereka mengalami kerugian karena mereka
kehilangan pelanggan. Tindakan Astro Group ini tentu saja merupakan salah satu
bentuk persaingan usaha tidak sehat.
Untuk
mencegah dan menyelesaikan kasus-kasus yang merugikan konsumen maupun
perusahaan pesaing sebagaimana yang terjadi pada kasus monopoli siaran Liga
Inggris oleh Astro Group, maka pelaku usaha perlu menyadari bahwa selain aspek
ekonomi, pelaku usaha juga perlu memperhatikan aspek moral dan aspek legal
dalam melakukan usaha bisnisnya. Berdasarkan uraian diatas, maka saya sangat
tertarik untuk mengkaji praktek monopoli siaran Liga Inggris yang dilakukan
oleh Astro Group dalam perspektif etika bisnis.
Analisis :
Kasus
Monopoli Liga Inggris yang dilakukan oleh Astro Group sebenarnya telah menjadi
perhatian publik sejak dilaporkannya PT Direct Vision, Astro All Asia
Networks., Plc, ESPN STAR Sports, dan ALL Asia Multimedia Network, oleh
Indovision, Telkomvision, dan IndosatM2, serta beberapa kelompok masyarakat
terhadap dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat kepada KPPU.
Pada
awalnya, Liga Inggris disiarkan melalui Free to Air (FTA) TV pada tahun 1991.
Pada musim 2004-2007 selain disiarkan melalui FTA TV, Liga Inggris juga
disiarkan melalui seluruh televisi berbayar yang ada di Indonesia. Untuk musim
2007-2010, siaran Liga Inggris secara eksklusif ditayangkan pada televisi
berbayar Astro yang berpusat di Malaysia. All Asia Multimedia Networks,
merupakan anak perusahaan Astro All Asia Networks, Plc yang memegang lisensi
penyiaran Liga Inggris di kawasan Asia. Astro All Asia Networks, Plc bisa
menayangkan Liga Inggris di Indonesia hanya jika menggandeng investor lokal.
Oleh karena itu, All Asia Multimedia Networks menggandeng PT Ayunda Prima untuk
membentuk PT Direct Vision. PT Ayunda Prima Mitra adalah sebuah perusahaan yang
seluruh sahamnya dikuasai oleh PT First Media, sebuah perusahaan yang
terafiliasi dengan Grup Lippo.
Dalam
kasus dugaan praktek monopoli tersebut, Majelis Pemeriksa pada tanggal 28
Agustus 2008, memutuskan bahwa dugaan praktek monopoli siaran Liga Inggris yang
dilakukan oleh Astro Group tidaklah terbukti. Dalam putusannya, KPPU menyatakan
Astro All Asia Networks, Plc, All Asia Multimedia Networks, dan PT Direct
Vision tidak menggunakan kekuatan monopolinya di Malaysia guna menekan ESPN
STAR Sports (ESS) untuk menyerahkan hak siar Liga Inggris wilayah Indonesia.
Hal ini ditunjukkan dengan tidak ditemukannya bukti-bukti yang menunjukkan
penggunaan kekuatan monopoli oleh Astro Group, baik selama proses negosiasi
antara Astro Group dengan ESS maupun dari perbandingan nilai pembelian hak siar
Liga Inggris untuk wilayah Malaysia dan wilayah Indonesia.
Selama
perkara itu bergulir di KPPU, Astro mengambil langkah mengejutkan dengan
memutuskan hubungan dengan PT Direct Vision, dan beralih kepada Aora TV.
Langkah itu memicu reaksi PT Direct Vision karena perusahaan yang sebagian
dimiliki oleh Grup Lippo itu terancam kehilangan pangsa pasar penikmat Liga
Inggris.
Kasus
dugaan monopoli siaran Liga Inggris oleh Astro Group kembali menjadi perhatian
publik, setelah M. Iqbal (salah satu anggota tim sidang Mejelis perkara Astro
Group) tertangkap tangan oleh KPK sedang menerima uang sebesar Rp.
500.000.000,- dari pengusaha yang bernama Billy Sundoro, seseorang yang diduga
terkait dan memiliki hubungan baik dengan Grup Lippo yang menjadi salah satu
sumber dana PT Direct Vision.
Berdasarkan
kronologi kasus praktek monopoli yang dilakukan oleh Astro Group, maka dapat
disimpulkan bahwa monopoli yang dilakukan oleh Astro Group adalah monopoli yang
sengaja dilakukan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Monopoli
Liga Inggris tersebut diperoleh dengan cara yang tidak etis, yaitu dengan
melakukan persaingan usaha tidak sehat. Monopoli siaran Liga Inggris yang
dilakukan Astro group bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan
Praktek Monopoli dan persaingan Usaha tidak Sehat. Astro Group dengan berbagai
cara mencari dan memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh keuntungan yang
sebesar-besarnya dengan memiliki hak eksklusif siaran Liga Inggris.
Dari
sudut pandang ekonomi, bisnis Astro Group adalah baik, karena telah
mendatangkan laba yang sebesar-besarnya, namun dari sudut pandang hukum,
tindakan Astro Group tidak dapat dibenarkan karena tindakan tersebut merupakan
perbuatan melawan hukum. dilihat dari sudut pandang moral dan etika, perbuatan
Astro Group juga termasuk dalam perbuatan bisnis yang tidak etis.
Berdasarkan
penilaian umum, masyarakat sudah dapat menilai praktek monopoli yang dilakukan
oleh Astro Group merupakan perbuatan yang tidak baik dan merugikan banyak
orang. Menurut teori Ethical Altuirsm, tindakan Astro Group secara moral
merupakan tindakan yang tidak benar. Tindakan Astro group berdampak negatif
terhadap masyarakat sebagai konsumen karena mereka harus membayar harga yang
jauh lebih mahal untuk menonton siaran Liga Inggris, sedangkan dampak negatif
bagi lembaga penyiaran pesaing Astro TV adalah munculnya hambatan untuk masuk
pada pasar yang bersangkutan (bariers to entry), sehingga dapat disimpulkan
dalam hal ini Astro Group telah melakukan persaingan usaha yang tidak sehat.
Menurut
teori Utilitarisme, tindakan Astro Group juga dapat dikategorikan perbuatan
yang tidak benar, karena tindakan Astro Group tidak memberikan manfaat bagi
masyarakat banyak. Tindakan Astro Group justru telah menghilangkan kebahagian
banyak orang. Berdasarkan teori Deontologi, tindakan Astro group juga merupakan
perbuatan yang salah, karena Astro Group tidak melakukan kewajibannya untuk
berbinis dengan cara baik dan fair, sehingga dengan tindakan yang tidak fair
tersebut, Astro Group telah merugikan banyak pihak.
Menurut
teori Hak, tindakan Astro Group dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang
salah karena, dalam mengambil keputusan untuk melakukan praktek monopoli, Astro
Group tidak mempertimbangkan hak-hak orang lain. Astro Group telah melanggar
hak konsumen untuk mendapatkan layanan terbaik dengan harga yang terjangkau,
selain itu Astro Group telah melanggar hak pesaing untuk ikut berkompetisi
dalam menyiarkan siaran Liga Inggris. Sedangkan menurut teori keutamaan, tindakan
Astro Group juga merupakan perbuatan yang salah karena Astro Group tidak
mengunakan akhlak dan sikap yang baik dalam menjalankan bisnisnya.
Berdasarkan
analisis dari berbagai teori etika diatas, dapat dilihat bahwa dari sudut
pandang hukum maupun dari sudut pandang etika, Astro Group telah melakukan
perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Astro Group dengan berbagai cara
memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh market power untuk meraup keuntungan
yang sebesar-besarnya.
Kesimpulan
Berdasarkan
uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa, secara normatif, Astro Group telah
melakukan perbuatan yang melanggar hukum, dan dari sudut pandang etika, Astro
Group juga telah melakukan bisnis yang tidak etis. Dalam menjalankan bisnisnya,
Astro Group hanya mementingkan profit, sehingga Astro Group tidak menggunakan
etika dalam berbisis.
SUMBER :
- http://bola.kompas.com/read/2008/07/17/10242987/Ada.Monopoli.Astro.di.Siaran.Liga.Inggris
SUMBER :
- http://bola.kompas.com/read/2008/07/17/10242987/Ada.Monopoli.Astro.di.Siaran.Liga.Inggris
- http://www.merdeka.com/ekonomi-nasional/monopoli-siaran-liga-inggris-astro-kehilangan-7-000-pelanggan-7jhxdpi.html
- http://pii.or.id/etika-bisnis/
- http://pii.or.id/etika-bisnis/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar