\

Kamis, 16 Oktober 2014

Etika Bisnis Astro Group


Sepanjang sejarah, kegiatan bisnis tidak pernah luput dari sorotan etika, bahkan akhir-ahir ini semakin banyak perbincangan hangat tentang pentingnya etika bisnis. Memasuki era pasar bebas, untuk memenangkan kompetisi dan memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya perusahaan sering melakukan pelanggaran etika bahkan melakukan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan hukum yang berlaku.
Dalam perkembangannya, bisnis tidak lagi hanya berorientasi pada produk dan konsumen, tetapi mulai berkembang pada kompetisi atau persaingan. Etika bisnis tidak lagi diperhatikan oleh pelaku usaha, hal ini menyebabkan pelaku usaha sering melakukan praktek-praktek bisnis yang tidak etis. Salah satu bentuk praktek bisnis yang tidak etis adalah praktek monopoli.
Terkait praktek monopoli, terjadi tarik menarik pendapat antara para ahli ekonomi dan ahli hukum dalam menilai boleh atau tidaknya praktek monopoli. Salah satu contoh kasus monopoli yang terjadi di Indonesia adalah kasus monopoli siaran Liga Inggris yang dilakukan oleh Astro Group. Monopoli siaran Liga Inggris yang dilakukan oleh Astro Group telah menciptakan kesenjangan sosial pada masyarakat Indonesia, karena hanya sebagian masyarakat yang mampu berlangganan Astro TV saja yang dapat menikmati siaran Liga Inggris. Menurut pendapat sebagaian besar masyarakat Indonesia, siaran Liga Inggris merupakan siaran paling kompetitif dan aktraktif di dunia. Hal ini tentu saja menciptakan kecemburuan sosial bagi penggemar yang tidak mampu berlangganan Astro TV, karena mereka hanya bisa membaca atau mendengar cuplikan beritanya.
Dalam kasus monopoli siaran Liga Inggris yang dilakukan oleh Astro Group, konsumen sangat dirugikan dengan tarif berlangganan yang tinggi. Selain itu, lembaga penyiaran pesaing Astro TV juga kehilangan salah satu acara unggulan yang diminati oleh penonton, sehingga mereka mengalami kerugian karena mereka kehilangan pelanggan. Tindakan Astro Group ini tentu saja merupakan salah satu bentuk persaingan usaha tidak sehat.

Untuk mencegah dan menyelesaikan kasus-kasus yang merugikan konsumen maupun perusahaan pesaing sebagaimana yang terjadi pada kasus monopoli siaran Liga Inggris oleh Astro Group, maka pelaku usaha perlu menyadari bahwa selain aspek ekonomi, pelaku usaha juga perlu memperhatikan aspek moral dan aspek legal dalam melakukan usaha bisnisnya. Berdasarkan uraian diatas, maka saya sangat tertarik untuk mengkaji praktek monopoli siaran Liga Inggris yang dilakukan oleh Astro Group dalam perspektif etika bisnis.


Analisis :

Kasus Monopoli Liga Inggris yang dilakukan oleh Astro Group sebenarnya telah menjadi perhatian publik sejak dilaporkannya PT Direct Vision, Astro All Asia Networks., Plc, ESPN STAR Sports, dan ALL Asia Multimedia Network, oleh Indovision, Telkomvision, dan IndosatM2, serta beberapa kelompok masyarakat terhadap dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat kepada KPPU.

Pada awalnya, Liga Inggris disiarkan melalui Free to Air (FTA) TV pada tahun 1991. Pada musim 2004-2007 selain disiarkan melalui FTA TV, Liga Inggris juga disiarkan melalui seluruh televisi berbayar yang ada di Indonesia. Untuk musim 2007-2010, siaran Liga Inggris secara eksklusif ditayangkan pada televisi berbayar Astro yang berpusat di Malaysia. All Asia Multimedia Networks, merupakan anak perusahaan Astro All Asia Networks, Plc yang memegang lisensi penyiaran Liga Inggris di kawasan Asia. Astro All Asia Networks, Plc bisa menayangkan Liga Inggris di Indonesia hanya jika menggandeng investor lokal. Oleh karena itu, All Asia Multimedia Networks menggandeng PT Ayunda Prima untuk membentuk PT Direct Vision. PT Ayunda Prima Mitra adalah sebuah perusahaan yang seluruh sahamnya dikuasai oleh PT First Media, sebuah perusahaan yang terafiliasi dengan Grup Lippo.

Dalam kasus dugaan praktek monopoli tersebut, Majelis Pemeriksa pada tanggal 28 Agustus 2008, memutuskan bahwa dugaan praktek monopoli siaran Liga Inggris yang dilakukan oleh Astro Group tidaklah terbukti. Dalam putusannya, KPPU menyatakan Astro All Asia Networks, Plc, All Asia Multimedia Networks, dan PT Direct Vision tidak menggunakan kekuatan monopolinya di Malaysia guna menekan ESPN STAR Sports (ESS) untuk menyerahkan hak siar Liga Inggris wilayah Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan tidak ditemukannya bukti-bukti yang menunjukkan penggunaan kekuatan monopoli oleh Astro Group, baik selama proses negosiasi antara Astro Group dengan ESS maupun dari perbandingan nilai pembelian hak siar Liga Inggris untuk wilayah Malaysia dan wilayah Indonesia.
Selama perkara itu bergulir di KPPU, Astro mengambil langkah mengejutkan dengan memutuskan hubungan dengan PT Direct Vision, dan beralih kepada Aora TV. Langkah itu memicu reaksi PT Direct Vision karena perusahaan yang sebagian dimiliki oleh Grup Lippo itu terancam kehilangan pangsa pasar penikmat Liga Inggris.
Kasus dugaan monopoli siaran Liga Inggris oleh Astro Group kembali menjadi perhatian publik, setelah M. Iqbal (salah satu anggota tim sidang Mejelis perkara Astro Group) tertangkap tangan oleh KPK sedang menerima uang sebesar Rp. 500.000.000,- dari pengusaha yang bernama Billy Sundoro, seseorang yang diduga terkait dan memiliki hubungan baik dengan Grup Lippo yang menjadi salah satu sumber dana PT Direct Vision.
Berdasarkan kronologi kasus praktek monopoli yang dilakukan oleh Astro Group, maka dapat disimpulkan bahwa monopoli yang dilakukan oleh Astro Group adalah monopoli yang sengaja dilakukan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Monopoli Liga Inggris tersebut diperoleh dengan cara yang tidak etis, yaitu dengan melakukan persaingan usaha tidak sehat. Monopoli siaran Liga Inggris yang dilakukan Astro group bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan persaingan Usaha tidak Sehat. Astro Group dengan berbagai cara mencari dan memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dengan memiliki hak eksklusif siaran Liga Inggris.
Dari sudut pandang ekonomi, bisnis Astro Group adalah baik, karena telah mendatangkan laba yang sebesar-besarnya, namun dari sudut pandang hukum, tindakan Astro Group tidak dapat dibenarkan karena tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. dilihat dari sudut pandang moral dan etika, perbuatan Astro Group juga termasuk dalam perbuatan bisnis yang tidak etis.

Berdasarkan penilaian umum, masyarakat sudah dapat menilai praktek monopoli yang dilakukan oleh Astro Group merupakan perbuatan yang tidak baik dan merugikan banyak orang. Menurut teori Ethical Altuirsm, tindakan Astro Group secara moral merupakan tindakan yang tidak benar. Tindakan Astro group berdampak negatif terhadap masyarakat sebagai konsumen karena mereka harus membayar harga yang jauh lebih mahal untuk menonton siaran Liga Inggris, sedangkan dampak negatif bagi lembaga penyiaran pesaing Astro TV adalah munculnya hambatan untuk masuk pada pasar yang bersangkutan (bariers to entry), sehingga dapat disimpulkan dalam hal ini Astro Group telah melakukan persaingan usaha yang tidak sehat.
Menurut teori Utilitarisme, tindakan Astro Group juga dapat dikategorikan perbuatan yang tidak benar, karena tindakan Astro Group tidak memberikan manfaat bagi masyarakat banyak. Tindakan Astro Group justru telah menghilangkan kebahagian banyak orang. Berdasarkan teori Deontologi, tindakan Astro group juga merupakan perbuatan yang salah, karena Astro Group tidak melakukan kewajibannya untuk berbinis dengan cara baik dan fair, sehingga dengan tindakan yang tidak fair tersebut, Astro Group telah merugikan banyak pihak.
Menurut teori Hak, tindakan Astro Group dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang salah karena, dalam mengambil keputusan untuk melakukan praktek monopoli, Astro Group tidak mempertimbangkan hak-hak orang lain. Astro Group telah melanggar hak konsumen untuk mendapatkan layanan terbaik dengan harga yang terjangkau, selain itu Astro Group telah melanggar hak pesaing untuk ikut berkompetisi dalam menyiarkan siaran Liga Inggris. Sedangkan menurut teori keutamaan, tindakan Astro Group juga merupakan perbuatan yang salah karena Astro Group tidak mengunakan akhlak dan sikap yang baik dalam menjalankan bisnisnya.

Berdasarkan analisis dari berbagai teori etika diatas, dapat dilihat bahwa dari sudut pandang hukum maupun dari sudut pandang etika, Astro Group telah melakukan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Astro Group dengan berbagai cara memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh market power untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya.

Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa, secara normatif, Astro Group telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum, dan dari sudut pandang etika, Astro Group juga telah melakukan bisnis yang tidak etis. Dalam menjalankan bisnisnya, Astro Group hanya mementingkan profit, sehingga Astro Group tidak menggunakan etika dalam berbisis.

SUMBER :
- http://bola.kompas.com/read/2008/07/17/10242987/Ada.Monopoli.Astro.di.Siaran.Liga.Inggris
- http://www.merdeka.com/ekonomi-nasional/monopoli-siaran-liga-inggris-astro-kehilangan-7-000-pelanggan-7jhxdpi.html
- http://pii.or.id/etika-bisnis/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar